Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10
Tahun2024
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanZULKIFLI HASAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat325
Jumlah diDownload256
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Mei 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA