Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10
Tahun2020
TentangLARANGAN SEMENTARA IMPOR BINATANG HIDUP DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan102
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2020
Pejabat Pengundangan