Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (indonesian Trade Promotion Center) di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10/M-DAG/PER/3/2010
Tahun2010
TentangURAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)
DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan212
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan