Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/1/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/m-dag/per/12/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10/M-DAG/PER/1/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 96/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan155
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan