Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/1/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/m-dag/per/12/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 155 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |