Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/1/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/11/2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 244 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |