Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/1/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/11/2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10/M-DAG/PER/1/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 67/M-DAG/PER/11/2013 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan244
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Februari 2014
Pejabat Pengundangan