Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 8 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Januari 2025 |
| Pejabat Pengundangan | Supratman Andi Agtas |