Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/m-dag/per/2/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor09/M-DAG/PER/2/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan393
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2012
Pejabat Pengundangan