Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-dag/per/2/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor08/M-DAG/PER/2/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2012
Pejabat Pengundangan