Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/m-dag/per/1/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/5/2009 Tentang Larangan Sementara Impor hewan Babi dan Produk Turunannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor05/M-DAG/PER/1/2010
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG LARANGAN SEMENTARA IMPOR
HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan209
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan