Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/m-dag/per/1/2014 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor03/M-DAG/PER/1/2014
Tahun2014
TentangPENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2014
Pejabat Pengundangan