Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm96/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NomorPM96/HK.501/MKP/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan748
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan