Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm94/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NomorPM94/HK.501/MKP/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan746
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan