Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm93/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NomorPM93/HK.501/MKP/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan745
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan