Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm92/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NomorPM92/HK.501/MKP/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan744
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan