Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm91/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NomorPM91/HK.501/MKP/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan743
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan