Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor M95/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NomorM95/HK.501/MKP/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan747
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan