Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor3
Tahun2015
TentangTATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan110
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2015
Pejabat Pengundangan