Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor28
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1942
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2015
Pejabat Pengundangan