Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Bumi Perkemahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor24
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1938
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2015
Pejabat Pengundangan