Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor22
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1725
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 November 2015
Pejabat Pengundangan