Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Sanggar Seni

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor21
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA SANGGAR SENI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1724
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 November 2015
Pejabat Pengundangan