Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Wisata Memancing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor19
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA WISATA MEMANCING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1722
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 November 2015
Pejabat Pengundangan