Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor16
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA GELANGGANG RENANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1719
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 November 2015
Pejabat Pengundangan