Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor15
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1598
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan