Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor13
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2015
Pejabat Pengundangan