Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor12
Tahun2015
TentangTUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juli 2015
Pejabat Pengundangan