Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor11
Tahun2015
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1035
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2015
Pejabat Pengundangan