Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 108 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |