Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/men/x/2010 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.15/MEN/X/2010
Tahun2010
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6917
Jumlah diDownload256
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan541
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2010
Pejabat Pengundangan