Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/men/viii/2009 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/men/xii/2008 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.15/MEN/VIII/2009
Tahun2009
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.22/MEN/XII/2008 TENTANG PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8228
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan237
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan