Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/men/x/2010 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.14/MEN/X/2010
Tahun2010
TentangPELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan515
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan