Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.11/men/vii/2010 Tahun 2010 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.11/MEN/VII/2010
Tahun2010
TentangWAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2794
Jumlah diDownload215
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan366
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juli 2010
Pejabat Pengundangan