Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.10/men/viii/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.10/MEN/VIII/2011
Tahun2011
TentangPEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan547
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2011
Pejabat Pengundangan