Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.09/men/v/2011 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.09/MEN/V/2011
Tahun2011
TentangPENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2011
Pejabat Pengundangan