Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.05/men/iii/2010 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.05/MEN/III/2010
Tahun2010
TentangBANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7868
Jumlah diDownload188
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 2010
Pejabat Pengundangan