Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor9
Tahun2013
TentangSISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2061
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1349
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 November 2013
Pejabat Pengundangan