Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerjaserikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor8
Tahun2016
TentangPEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan377
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Maret 2016
Pejabat Pengundangan