Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerjaburuh di Perusahaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor6
Tahun2016
TentangTUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJABURUH DI PERUSAHAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan375
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Maret 2016
Pejabat Pengundangan