Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor6
Tahun2013
TentangTATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6204
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan804
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2013
Pejabat Pengundangan