Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor41
Tahun2015
TentangRENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7704
Jumlah diDownload341
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2073
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan