Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor40
Tahun2015
TentangTATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6423
Jumlah diDownload368
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2072
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan