Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor4
Tahun2014
TentangWAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10668
Jumlah diDownload688
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan311
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2014
Pejabat Pengundangan