Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor27
Tahun2015
TentangWAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9624
Jumlah diDownload394
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1511
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan