Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/imbalan Jasa Bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya Bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1436 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2014 |
| Pejabat Pengundangan |