Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/imbalan Jasa Bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya Bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor18
Tahun2014
TentangHONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4897
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1436
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2014
Pejabat Pengundangan