Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/imbalan Jasa Bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya Bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1436 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |