Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor17
Tahun2012
TentangSANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan970
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan