Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 970 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2012 |
| Pejabat Pengundangan |