Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor16
Tahun2012
TentangTATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan948
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 September 2012
Pejabat Pengundangan