Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor10
Tahun2012
TentangKOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan438
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2012
Pejabat Pengundangan