Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 819 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 November 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |