Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor9
Tahun2015
TentangPEDOMAN PAKAIAN DINAS, ATRIBUT, DAN KELENGKAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan428
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 2015
Pejabat Pengundangan