Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor7
Tahun2021
TentangTATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN DALAM PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10396
Jumlah diDownload298
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan300
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan